Institut Teknologi Padang (ITP) bersama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Sekolah Menengah se-Sumatera Barat (SUMBAR) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) Tahun 2023. Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (23/08). Kegiatan BIMTEK Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) Tahun 2023 ini dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, S.H., M.Pd, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Suryanto, S.Pd., M.Pd., Komisioner dan staf KI Provinsi Sumbar, pimpinan Sekolah Menengah, dan pimpinan PTS, ITP diwakili oleh Kepala Biro Humas, Kerja sama, dan Promosi ITP, Anna Syahrani, M.Eng.Dalam sambutannya, Afdalisma menyampaikan keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik. Sehingga, seluruh Badan Publik bertanggung jawab menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik. “Merujuk pada peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan ciri penting negara demokratis. Berdasarkan dasar hukum tersebut dan selaras dengan era revolusi 4.0 saat ini, pemerintah mendorong seluruh Badan Publik untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku guna terciptanya iklim transparansi, “ jelas ia.Arif Yumardi, S.T selaku Wakil Ketua KI Sumbar menuturkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi berlangsung dari Agustus 2023 hingga Desember 2023, terdapat 10 Kategori pada Monev Komisi Informasi Sumbar. Ia menambahkan Badan Publik wajib transparan dalam menyampaikan informasi publik, ini merupakan pelaporan dari Badan Publik terhadap dana yang telah dianggarkan pemerintah terhadap tata kelola penyelenggaraan Badan Publik.Ia mengungkapkan bagi perguruan tinggi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi bagian penting dari Penerimaan Mahasiswa baru untuk meningkatkan kelas melalui akses informasi pada website resmi PPID. Hal ini sebagai wujud nyata bahwa perguruan tinggi dalam pengelolaan informasi mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.Pada kegiatan Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023, terdapat dua sesi penyampaian materi, materi pertama disampaikan oleh Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si selaku Komisioner Komisi Informasi Sumbar dan Ketua Pelaksanan Monev KI Sumbar 2023. Dalam pemamaparan materi, ia menyampaikan peserta yang mengikuti Bimtek adalah Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi yang terpilih berdasarkan evaluasi tahunan Komisi Informasi Sumbar.“Pelaksanaan Monev ini bertujuan untuk menilai konsistensi Badan Publik dalam menyediakan dan memberikan layanan Informasi Publik, serta mengevaluasi implementasi strandar layanan Informasi Publik pada Badan Publik. Indikator penilaian meliputi digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana, dan prasarana, serta inovasi dan strategi ,” ucap Tanti.Tanti menerangkan, Monev Keterbukaan Informasi Publik akan dimulai dengan pengisian kuesioner awal hingga presentasi akhir oleh tiga pemuncak Monev. Dalam pengisian data Monev, Badan Publik harus menunjukkan dan melampirkan seluruh bukti-bukti pendukung melalui foto atau link dokumen, penyajian data atau informasi yang dikelola harus mengikuti alur pengelolaan PPID yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Materi selanjutnya terkait E-Monev disampaikan oleh Reza Rezki Herlinda, S.E selaku Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, ia menjelaskan E-Monev merupakan sebuah sistem informasi yang diluncurkan oleh Komisi Informasi Sumbar guna menghimpun data dan informasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Peserta Bimtek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) Tahun 2023 dapat mengakses melalui laman resmi E-monev Komisi Informasi Sumbar emonev.kisb.sumbarprov.go.id untuk melakukan pengisian kuisioner secara online. Sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menjunjung tinggi prinsip transparan dan akuntabel, ITP mendorong Komisi Informasi Sumbar untuk transparan, informatif, dan professional dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) Tahun 2023. Sehingga, tercipta ekosistem penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.Foto : Komisi Informasi SumbarCreated By Widia/Humas ...