Sehubungan dengan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana Institut Teknologi Padang No. 1442/27.O10.3/KM/2023 tentang informasi perpanjangan pembayaran tahap 2 biaya kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2023.
Bersama dengan ini disampaikan kepada mahasiswa ITP untuk melakukan pembayaran paling lambat tanggal 9 November 2023, sebagai syarat untuk mencetak Kartu UTS.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :